Pengertian Perjanjian

Posted by Pengertian Sunday, October 9, 2011 0 komentar
Pengertian Perjanjian

Subekti (19981:1) menjelaskan Pengertian Perjanjian sebagai suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.

Perjanjian menurut R wirjono Prodjodikoro diartikan sebagai suatu perbuatan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak , dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedankan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu.

Wikipedia: Perjanjian adalah adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.

Dalam Pengertian Perjanjian mengandung unsur : Perbuatan, Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih, dan Mengikatkan orang yang melakukan perjanjian.

0 komentar:

Post a Comment