Pengertian Halal

Posted by Pengertian Saturday, January 19, 2013 0 komentar
Pengertian Halal

Halal berasal dari bahasa arab حلال, ḥalāl; yang berarti legal/ diizinkan, halal merupakan salah satu bagian dari hukum Islam.

Halal merupakan sesuatu Bab Perkara Perkara, benda, atau perbuatan yang diizinkan dan dibolehkan. Sebagai contohnya, berjalan, tidur, meniduri isteri, makan Hewan yang telah disembelih dengan nama Allah.

Istilah ini dalam Kosa Kata Sehari-hari lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk jual beli menurut Islam.

Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam (aktivitas, tingkah laku, cara berpakaian dll).

Lawan dari halal adalah haram.

Segi halal dan haram digunakan untuk banyak aspek kehidupan dan salah satu penggunaan yang paling umum ketentuan ini adalah merujuk kepada produk-produk daging, bahan-bahan makanan, kontak dan farmasi.

Dalam Islam ada banyak hal yang jelas halal atau haram. Ada juga barang-barang yang tidak jelas, dan untuk informasi lebih lanjut diperlukan. Barang-barang yang tidak jelas disebut mashbooh, yang berarti "dipertanyakan". 'Halal' artinya diizinkan. 'Haram' berarti dilarang.

 Istilah 'halal', juga dikaitkan dengan produk-produk lain seperti gadai janji halal (gadai janji yang sesuai syariah) Yang meninggalkan petunjuk 'kepentingan' yang 'haram'.

Dalam Islam, barang-barang lain yang dilarang termasuk daging babi dan semua produk hewan yang tidak wajar disembelih, minuman keras, termasuk semua bentuk minuman keras, hewan karnivora, burung pemangsa dan makanan apapun yang tercemar dan produk-produk serupa juga dikaitkan dengan haram untuk dikonsumsi.
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook

0 komentar:

Post a Comment