Pengertian Surat

Posted by Pengertian Tuesday, February 7, 2012 0 komentar
Pengertian Surat

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Surat adalah kertas dan sebagainya yang bertulis (berbagai-bagai isi, maksudnya).

Prajudi Atmosudirdjo  menjelaskan bahwa Surat adalah helai kertas yang ditulis atas nama pribadi penulis atau atas naam kedudukannya dalam organsasi yang ditujukan pada alamat tertentu dan memuat bahan komunikasi.

Diana Nababab menjabarkan pengertian surat sebagai alat komunikasi yang disajikan secara tertulis. Surat harus disajikan dengan baik karena surat secara tidak langsung memberikan gambaran tentang pribadi pengirimnya.

Surat merupakan sarana komunikasi tertulis antara satu pihak dengan pihak lain yang saling berkepentingan.Rumusan lain tentang surat dapat dikemukakan bahwa, surat adalah sehelai kertas bertulis atau lebih yang memuat suatu bahan komunikasi berupa pemberitahuan, permohonan, undangan dan lain-lain. Yang disampaikan seseorang kepada orang atau pihak lain, baik atas nama pribadi maupun karena kedudukannya dalam suatu organisasi, instansi atau perusahaan.

Dalam praktik surat menyurat senantiasa ada informasi atau pesan yang disampaikan, ada pihak pengirim  dan penerima informasi atau pesan, ada media yaitu tulisan kertas bertulis.Surat menyurat akan terjadi bila minimal ada dua pihak yang saling berkepentingan.

Fungsi Surat
Fungsi surat dalam kehidupan bermasyarakat antara lain dapat dirumuskan yaitu:
1).Surat sebagai Alat Komunikasi Tertulis
2).Surat Sebagai Alat Bukti Otentik
3).Surat sebagai Alat Bukti Historis
4).Surat sebagai Duta/Wakil
5).Surat sebagai Pedoman

Referensi: Buku “Penuntun Perkuliahan Bahasa Indonesia” Karangan Daeng Nurjamal, M.Pd dan Warta Sumirat, M.Pd.

TAGS: Definisi Surat, Pengertian Surat, Surat Menurut Para Ahli.

0 komentar:

Post a Comment