Pengertian Pajak

Posted by Pengertian Saturday, December 3, 2011 0 komentar
Pengertian Pajak

Suparman Sumawidjaya menjelaskan bahwa pajak merupakan iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Sedangkan Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R., Pajak merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Dijabarkan juga oleh Prof. Edwin R. A. Seligman dalam buku Essay in Taxation  “ Tax is compulsary contribution from the person, to the government to depray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conferred.” Pengertian Pajak disini adanya kontribusi seseorang yang ditunjukan kepada Negara tanpa adanya manfaat yang ditunjukan secara khusus kepada seseorang. Namun demikian halnya bahwa bagai manapun juga pajak itu ditujukan manfaatnya kepada masyarakat.

Sedangkan Mr. Dr. NJ. Feldmann dalam buku De Over heidsmiddelen Van Indonesia (terjemahan), mengatakan bahwa Pajak merupakan presentasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha ( menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum) tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.

Pengertian Pajak - merupakan prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakannya.tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hal yang individual, dimaksudkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah (Prof. MJH. Smeets dalam buku De Economische betekenis belastingen).

0 komentar:

Post a Comment