Pengertian Deponering

Posted by Pengertian Thursday, June 23, 2011 0 komentar
Pengertian Deponering
Hari ini, tepatnya hari senin 25 Oktober 2010, Penulis menontoh tv One, pada puku 6 sore, ada istilah yang sangat awam, yaitu istilah Deponeering yang dipakai dalam kasus Bibit-Chandra.

Apa sih arti dari Deponeering, saya mencoba mencari-cari Pengertian Deponering, akhirnya dapat juga, deponeering itu ternyata artinya mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum atas perkara dari yang bersangkutan.

Kepentingan umum dalam arti dalam Pasal 35 (c) UU No.16 Tahun 2004, kepentingan umum adalah kepentingan negara/bangsa dan masyarakat luas. Jadi kepentingan umum di sini harus diartikan sebagai kepentingan di semua aspek dalam bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat dalam arti yang seluas-luasnya dan yang menyangkut kepentingan hajat hidup masyarakat yang luas.

Kalau demikian pengertiannya, akan meliputi aspek-aspek antara lain: ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan, pendidikan, keadilan, HAM, agama, yang mempunyai cakupan yang luas. Jadi demi kepentingan umum (publik) bukan kepentingan pribadi/kelompok (private).

0 komentar:

Post a Comment