Pengertian Negara

Posted by Pengertian Tuesday, November 15, 2011 0 komentar
Pengertian Negara

R.M. MacIver menjelaskan bahwa Negara merupakan sosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa. Hal senada juga dikemukakan oleh Roger H. Soltau, Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.

Negara menurut Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH,  Negara merupakan suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.

Dijabarkan juga oleh G. Pringgodigdo, SH, Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).

Sedangkan Aristoteles (384-322), dalam buku Politica merumuskan pengertian negara sebagai polis yaitu negara kota, yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara, dengan pemerintah dan benteng untuk menjaga serangan musuh.

Negara merupakan suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut (wikipedia.org).

0 komentar:

Post a Comment