Pengertian Advance Organizer

Posted by Pengertian Wednesday, May 11, 2011 0 komentar
Pengertian Advance Organizer

Advance organizer merupakan sebuah informasi yang disajikan sebelum pembelajaran yang dapat digunakan oleh peserta didik untuk menyusun dan menafsirkan informasi baru masuk.

Advance organizers sangat berguna dalam proses transfer pengetahuan. Karena alasan yang deduktif, siswa dapat menggunakan aturan maka contoh untuk pembelajaran terjadi.

Menurut Ausubel  (1963, 1977), seseorang memperoleh pengetahuan terutama melalui penerimaan bukannya melalui penemuan. Konsep, prinsip, dan ide atau gagasan dipresentasikan  dan diterima oleh seseorang, bukan melalui penemuan. Pandangan ini berbeda dengan Bruner, yang menyatakan bahwa belajar seseorang dilakukan melalui penemuan (discovery learning).

Pengertian Administrasi

Posted by Pengertian Tuesday, May 10, 2011 0 komentar
Pengertian Administrasi

Siagian (1992:2) mengemukakan administrasi adalah “keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya”. Wayong yang dikutip The Liang Gie (1992:15) mengemukakan bahwa administrasi adalah “kegiatan yang dilakukan untuk mengendalikan suatu usaha. Kegiatan itu bersifat merencanakan, mengorganisir dan memimpin”. Simon sebagaimana dikutip Handayaningrat (1996:2) mengemukakan “administration is the activities of groups cooperating to accomplish common goals” (Administrasi sebagai kegiatan daripada kelompok yang mengadakan kerjasama untuk menyelesaikan tujuan bersama).Berdasarkan definisi administrasi sebagaimana dikemukakan di atas Handayaningrat (1996:3) mengemukakan bahwa administrasi mengandung ciri-ciri sebagai berikut:
  1.     Adanya kelompok manusia, yaitu kelompok yang terdiri atas 2 orang atau lebih
  2.     Adanya kerjasama dari kelompok tersebut
  3.     Adanya kegiatan/proses/usaha
  4.     Adanya bimbingan, kepemimpinan, dan pengawasan
  5.     Adanya tujuan
Apabila orang berbicara tentang administrasi di Indonesia hendaknya waspada terhadap aneka arti istilah tersebut. Dari perumusan-perumusan dalam pelbagai sumber bacaan yang didaftar dalam buku bibliografi Ilmu Administrasi dalam Bahasa Indonesia (1970), dapatlah disimpulkan adanya pengertian administrasu dalam 3 jenis, yaitu :
1. Administrasi sebagai proses atau kegiatan
2. Administrasi sebagai tatausaha
3. Administrasi sebagai administrasi negara dan pemerintahan
 
Administrasi Sebagai Proses Atau Kegiatan
Perumusan-perumusan administrasi sebagai kegiatan yang terdapat dalam kepustakaan Indonesia berbunyi sebagai berikut :
1. “ jadi apabila bicara mengenai ‘administrasi’ maka jelas yang dimaksud adalah penyelenggaraan kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan-tujuan poko dari masyarakat dan anggota-anggotanya”(sumber: Prof. Dr. H. Arifin Abdulrachman Theori, Pengembangan dan Filosofi Kepemimpinan Kerja, 1971, pagina 11)

2. Pengertian Administrasi itu dapat ditinjau dari tiga sudut, yaitu :
Administrasi dalam arti Institutionil, yang mana administrasi dimaksudkan sebagai keseluruhan orang/kelompok orang-orang yang sebaga suatu kesatuan menjalankan proses kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan bersama
2. Administrasi dalam arti fungsionil, yang dimaksud dengan fungsionil ialah segala kegiatan dan tindakan yang dilakukan untuk mencapai tujuan (termasuk juga didalamnya tindakan untuk menenyukan tujuan itu sendiri, atau dengan kata lain bersifat melihat kedepan, artinya melihat kepada pencapaian tujuan pada masa yang akan datang.
3. Administrasi sebagai proses, sebagai proses administrasi berarti keseluruhan proses yang berupa kegiatan-kegiatan, pemikiran-pemikiran, pengaturan-pengaturan sejak dari penentuan tujuan sampai penyelenggaraan sehingga tercapainya suatu tujuan.
Menyangkut administrasi sebagai proses terkandung beberapa pengertian seperti:
• Kegiatan –kegiatan berncana dari orang-orang yang bekerjasama demi mencapai tujaun bersama
• Penyusunan dan penggunaan tenaga manusia dan benda-benda secara sistematis untuk mencapai tujuan tersebut dengan efisien dan efektif
• Penetapan kebijaksanaan, susunan organisasi dan pemakaian alat-alat yang terdiri dari manusia, benda-benda dan uang
(Drs. Slamet wijadi Atmosudarmo, Administrasi Negara Sebuah Pedoman Kerja, 1962 , p 9-11)
3. Pengertian administrasi yang lain muncul dari Prof Dr. Prajudi Atmosudirjo, SH. Dalam bukunya Mempertinggi Effisiensi Administrasi Keuangan Negara Beliau mengartikan administrasi sebagai tata pengendalian dari pada suatu usaha
4. Menurut Drs. Saafroedin Bahar, admiistrasi ialah seluruh kegiatan-kegiatan atau proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kelompok kerjasama manusia untuk mencapai tujuan tertentu.
5. Menurut Achmad Ichsan, SH. Dalam Tata Administrasi Kekaryawanan. Administrasi diterjemahkan sebgai tata pelaksanaan dengan keterangan bahwa didalamnya tercangkup pengertian tata dalam arti “organization dan management” juga dalam arti tata hukumnya sedangkan pelaksanaan menunjukkan realisasi dalam melakukan tata tersebut.
6. Menurut The Liang Gie dalam bukunya administrasi perkantoran modern menyebutkan administrasi adalah segenap proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu. Rangkaian proses tersebut terbentang saat ditentukan tujuan yang ingin dicapai sampai detik terpenuhinya tujuan itu. Jadi administrasi adalah segenap proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu.

Dalam buku ini sebenarnya terdapat 29 kutipan batasan-batasan tentng administrasi. Namun dari kesemuanya memiliki definisi yang sama, walaupun menggunakan tata kata yang berbeda-beda. Pada hakekatnya perwujudan yang nyata dari administrasi adalah kegiatan. Namun kegiatan yang menjdai inti dari administrasi tersebut tidak hanya satu macam, melainkan merupakan suatu rangkaian. Sehingga administrasi sesungguhnya adalah suatu rangkaian kegiatan tertentu. Dari perumusan-perumusan tersebut semua kegiatan dapat dikatakan sebagai suatu administrasi apabila dilakukan oleh sekelompk orang, kerjasama dan memiliki tujuan tertentu. Sedangkan pendapat Drs. Slamet Wijadi dan Prof Prajudi administrasi itu adalah kegiatan-kegiatan yang berwujud :
a. Merencanakan dan memperkirakan tujuan
b. Menentukan kebijaksanaan
c. Memberi pimpinan
d. Mengambil keputusan-keputusan
e. Member bimbingan
f. Mengatur orang-orang, alat, waktu, pekerjaan dsb
g. Mengawasi jalannya pelaksanaan
h. Memberikan bimbingan pelaksanaan
i. Memperbaiki dan menyelesaikan masalah-masalah
 
Administrasi Sebagai Tatausaha
Administrasi yang dijelaskan diatas ada sebagian yang menyebutkan administrasi dalam arti luas. Jika ada pengertian administrasi dalam arti luas maka selayaknya ada juga pengertian administrasi dalam arti sempit. Sepeti yang disinggung oleh Dr Achmad Sanusi SH yang menegaskan bahwa administrasi bukanlah terbatas pada kemampuan tulis menulis dikantor saja.

Dalam bahasa Belanda administrasi disebut dengan ‘administratie’ yang diartikan sebagai penyusunan keterangan – keterangan secara sistematis dan pencatatannya secara tertulis dengan maksud untuk memperoleh suatu ikhtisar mengenai keterangan – keterangan itu dalam keseluruhannya dan dalam hubungannya dengan satu sama lainya.
 
Paul Mahieu merumuskan ‘administratie’ itu berupa pencatatan keterangan-keterangan secara tertulis agar kelak dapat digunakan. Pekerjaan administratief senantiasa terdiri sebagai pencatatan pelbagai keterangan yang penting bagi badan usaha yang bersangkutan
Pengertian administratie yang berasal dari Belanda tersebut kini dalam bahasa Indonesia telah lazim diterjemahkan menjadi tatausaha yang telah lama dikenal oleh masyarakat. Yang mana dalam kamus Bahasa Indonesia tatausaha diartikan sebagai penyelenggaraan urusan tulis-menulis (keuangan dan sebagainya) dalam perusahaan (negara). Sedangkan menurut para penulis Indonesia administrasi dalam pengertian tatausaha selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Administrasi dalam arti sempit mengandung arti segala pencatatan kegiatan ialah ‘tata usaha’ atau ‘tata pembukuan’
(Buku Pedoman Untuk Bendaharawan, Pegawai Administrasi Dan Pengurus Keungan. I. (1996). P 7 – 8)
2. Administrasi dapat dibagi dalam:
a. Arti luas, yang meliputi pengendalian organisasi yang telah hidup jadi organsasi yang telah diarahkan kepada maksud dan tujuan yang hendak dicapai.
b. Arti sempit yang meliputi semua penataan dan penertiban secara tertulis, teratur dan berketentuan yaitu usaha-usaha yang lazim disebut tata usaha
(Buku petunujk Administrasi Umum Departermen Pertahanan Keamanan)
3. “ Administrasi adalah suatu alat yang dapat dipakai menjamin kelancaran dan keberesan bagi setiap manusia untuk melakukan perhubungan, persetujuan dan perjanjian atau lain sebagainya antara sesame manusia dan atau badan hukum yang dilakukan secara tertulis”
(G. Kartasapoetra & Ny. E. Roekasih. Pelaksanaan Administrasi Dan Management Personalia (Administrasi Dan Pelaksanaannnya). I. (1967). P 5)
4. Administrasi adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan (penyelenggaraan) pekerjaan tata-usaha, yang telah ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan politik.
(Soebarkah Putrohadiwirjo, BA. Administrasi (Tanya-Jawab)
5. J Wajong mengartikan lingkup sempit adminstrasi sebagai tata usaha adalah pekerjaan yang bersifat tulis menulis. Seseungguhnya fungsi tatausaha adalah pencatatan segala sesuatu yang terjadi untuk digunakan sebagai bahan keterangan bagi pimpinan pekerjaan.
(J. Wajong, Organisasi dan Administrasi, (penuntun untuk mempelajari organisasi dalam dinas administrasi serta tanggung jawab dan kewajiban pemimpin)
 
Administrasi Sebagai Administrasi Negara atau Pemerintah
Kata Administratie dalam bahasa Belanda yang diartikan sebagai kegiatan tulis-menulis atau catat-mencatat, namun juga memiliki makna lain yaitu administrasi digunakan untuk menyatakan sebagai pemerintahan suatu negara, propinsi, Subak, kota-kota dan maskapai-maskapai besar.
Dikarenakan perkembangan admisnistrasi di Indonesia dipengaruhi oleh negara lain yaitu Belanda dan Amerika maka di Indonesia terdapat pengertian administrasi ke tiga yaitu sebagai pemerintah atau administrasi negara. Dalam bidang tata hukum Belanda dikenal administratief recht. Istilah ini dalam bahsa Indonesia menjadi hukum administrasi.

Dalam buku Mr. Utretcht yang berjudul Pengantar Hukum Administrasi Indonesia terdapat rumusan yang menjelaskan tentang pengertian administrasi sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibawah pimpinan pemerintah yang tidak ditugaskan kepada badan-badan pemerintah dari persekutuan-persekutuan hukum yang lebih rendah dari negara.
 
Prof. Prajudi merupakan Sarjana Indonesia yang dengan tegas merumuskan Administrasi sebagai organ negara. Beliau mengartikan administrasi antara lain:
“ sebagai ‘aparatur’ daripada negara yang dikepalai dan degerakkan oleh pemerintah guna menyelenggarakan undang-undang, kebijaksanaan-kebijaksanaan dan kehendak-kehendak (keputusan-keputusan) pemerintah. Kata admintrasi dan bestuur pada hakikatnya mempunyai konotasi yang sama, bestuur pada kaidah kenegaraan umunya diterjemahkan dalam istilah “pemerintahan” oleh karena mempunyai makna dan kaidah yang sama maka oleh Prof van Poelje besttur diartikan sebagai menyelenggarakan kepentinagan rakyat dan masyarakat oleh petugas-petugas resmi.

Sedangkan administrative rechtpraak dalam bahasa Indonesia mempunyai arti peradilan adminstrasi. Administrative rechtpraak adalah peradilan yang mempunyai unsure-unsur sebagai berikut:
1. Adanya suatu aturan hukum yang abstrak yang mengikat umum yang dapat diterapkan. Peraturan itu harus merupakan pereturan hukum tatanegara atau hukum admistrasi negara.
2. Adanya perselisihan hukum yang konkrit
3. Sedikit-dikitnya ada dua pihak dan sekurang-kurangnya satu pihak adalah administrasi
4. Ada aparatur peradilan yang berwenang
 
Pemakaian kata adminstrasi sebagai adminstrasi negara atau pemerintahan terjadi karena didukung setelah kepustakaan politik dan admistrasi negara di Indonesia telah masuk dan menyebar luas di Indonesian melalui para cendikiawa. Di daerah asalnya, Amerika. Admintrasi diterjemahkan sebagai publik administration yang kemudian merumuskan istilah administrasi dalam 3 artian yaitu:
1. Pada Umumnya menejemen dari urusan-urusan negara, pelaksanaan hukum dan penuaian haluan pemerntah
2. Seluruh kesatuan dari pejabat-pejabat eksekutif
3. Masa jabatan dari seorang presiden ato gubernur
4. Kesimpulan
 
Berdasarkan pokok-pokok pikiran diatas maka kita dapat menarik benang merah atas apa yang terkandung dari makna administrasi:
1. Menurut hakekat dan kenyataanya admistrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan
2. Rangkaian kegiatan penataan yang merupakan administarai itu berlangsung dalam usaha bersama dari sekelompok orang yang bermaksud mencapai tujuan tertentu
3. Kegiatan penataan berwujud mengatur, memimpin, mengurus, mengendalikan, menyusun dan perbuatan-perbuatan sejenis itu terhadap pekerjaan-pekerjaan induk dan sumber-sumber usaha lainnya yang bermaksud melancarkan tercapainya tujuan usaha bersama yang bersangkutan
4. Sebagaian dari segenap rangkaian kegiatan penataan itu berupa tata-pencatatan, keterangan-keterangan guna tercapainya tujuan bersama tersebut. Guna menghindarkan kekacauan penggunaan informasi tersebut maka disebut tata usaha yang berkaitan dengan kegiatan tulis-menulis dan catat-mencatat.
5. Bilamana kegiatan-kegaitan administrasi tersebut dilakukan oleh para penguasa dalam hubungannya dengan penyelenggaraan tujuan negara, maka kegiatan tersebut bukan digolongkan sebagai kegiatan administrasi melainkan administrasi negara. Dan apabila serangkaian kegiatan yang dilakukan para penguasa untuk kepentingan rakyat sebaiknya disebut pemerintahan, dan badan-badan atau organ pemerintahan yang menyelenggarakan kegiatan administrasi negara dinamakan pemerintah

“Administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan-pekerjaan induk dan sumber-sumber kegiatan lainnya yang bermaksud mencapai tujuan apapun dalam usaha bersama dari sekelonpok orang”

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa administrasi merupakan suatu proses kerjasama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan dalam melaksanakan kegiatan yang bersifat merencanakan, mengorganisir dan memimpin.

Tags: Definisi Administrasi, Pengertian Administrasi

Pengertian Administrasi Pendidikan

Posted by Pengertian Monday, May 9, 2011 0 komentar
Pengertian Administrasi Pendidikan

Sutisna (1989:19) mengemukakan administrasi pendidikan adalah “keseluruhan proses dengan mana sumber-sumber manusia dan materi yang cocok dibuat tersedia dan efektif bagi pencapaian maksud-maksud organisasi secara efisien”. Sears (1950) sebagaimana dikutip oleh Daryanto (1998:8) mengemukakan “Education administration is the process as including the following activities planning, organizing, directing, coordinating, and control.  Daryanto (1998:8) mengemukakan administrasi pendidikan adalah “suatu cara bekerja dengan orang-orang, dalam rangka usaha mencapai tujuan pendidikan yang efektif”. Nawawi (Daryanto, 1998:10) mengemukakan “administrasi pendidikan adalah rangkaian kegiatan atau keseluruhan, proses pengendalian usaha kerjasama sejumlah orang untuk mencapai tujuan pendidikan secara berencana dan sistematis yang diselenggarakan dalam lingkungan tertentu, terutama berupa lembaga pendidikan formal”.

Dasuqi dan Somantri (1992:10) mengemukakan administrasi pendidikan adalah upaya menerapkan kaidah-kaidah administrasi dalam bidang pendidikan. Senada dengan pendapat ini Soepardi (1988:24) mengemukakan bahwa administrasi pendidikan adalah administrasi yang diterapkan dalam bidang pendidikan. Selanjutnya Soepardi (1988:25) menjelaskan administrasi pendidikan adalah semua aspek kegiatan untuk mendayagunakan berbagai sumber  (manusia, sarana dan prasarana, serta media pendidikan lainnya) secara optimal, relevan, efektif, dan efisien guna menunjang pencapaian tujuan pendidikan. Sagala (2005:27) mengemukakan bahwa administrasi pendidikan adalah penerapan ilmu administrasi dalam dunia pendidikan atau sebagai penerapan administrasi dalam pembinaan, pengembangan, dan pengendalian usaha dan praktek-praktek pendidikan.

Berbagai definisi di atas memberikan gambaran bahwa dalam administrasi pendidikan terkandung makna :

1.    Administrasi pendidikan dilakukan melalui kerjasama sejumlah orang

2.    Orientasi pelaksanaan administrasi pendidikan diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.

3.    Administrasi pendidikan memanfaatkan sumber daya pendidikan secara optimal.

4.    Administrasi pendidikan dilaksanakan melalui proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa administrasi pendidikan adalah proses  memanfaatkan sumber daya pendidikan melalui kerjasama sejumlah orang dengan melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.

Tags: Pengertian Administrasi Pendidikan, definisi Administrasi Pendidikan, Administrasi Pendidikan menurut para ahli

Pengertian Adat

Posted by Pengertian Sunday, May 8, 2011 0 komentar
Pengertian Adat

Adat adalah aturan, kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi masyarakat pendukungnya. Di Indonesia aturan-aturan tentang segi kehidupan manusia tersebut menjadi aturan-aturan hukum yang mengikat yang disebut hukum adat. Adat telah melembaga dalam dalam kehidupan masyarakat baik berupa tradisi, adat upacara dan lain-lain yang mampu mengendalikan perilau warga masyarakat dengan perasaan senang atau bangga, dan peranan tokoh adat yang menjadi tokoh masyarakat  menjadi cukup penting.

Adat merupakan norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga anggota-anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita, karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya pada masyarakat yang melarang terjadinya perceraian apabila terjadi suatu perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar, tetapi seluruh keluarga atau bahkan masyarakatnya.

Pengertian Abu

Posted by Pengertian Saturday, May 7, 2011 0 komentar
Pengertian Abu
 
Abu adalah zat anorganik dari sisa hasil pembakaran suatu bahan organik. Penentuan kadar abu ada hubungannya dengan mineral suatu bahan. Mineral yang terdapat dalam bahan pangan terdiri dari 2 jenis garam, yaitu garam organik misalnya asetat, pektat, mallat, dan garam anorganik, misalnya karbonat, fosfat, sulfat, dan nitrat. Proses untuk menentukan jumlah mineral sisa pembakaran disebut pengabuan. Kandungan dan komposisi abu atau mineral pada bahan tergantung dari jenis bahan dan cara pengabuannya.

Referensi:
Sudarmadji, Slamet, H.Bambang, Suhardi. 2003. Analisa Bahan Makanan dan Pertanian. Liberty. Yogyakarta.

Pengertian PT

Posted by Pengertian Friday, May 6, 2011 0 komentar
Pengertian PT
Perseroan terbatas merupakan  organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.

1. PT Merupakan Badan Hukum.
Dalam hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata (Maatschap).

Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha Badan Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.

2. PT Didirikan Berdasarkan Perjanjian
Perjanjian dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”

3. PT Melakukan Kegiatan Usaha
Sebagai suatu bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.

4. PT Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham
Salah satu karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT tersebut.

5. PT Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan Pelaksananya .
UU No. 1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia. Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995

Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Pengertian Portofolio

Posted by Pengertian Thursday, May 5, 2011 0 komentar
Pengertian Portofolio

Menurut para ahli, portofolio memiliki beberapa pengertian. Ada yang memandang sebagai benda, dan ada pula yang memandang sebagai metoda. Portofolio sebagai suatu wujud benda fisik, atau kumpulan suatu hasil (bukti) dari suatu kegiatan, atau bundelan, yakni kumpulan dokumentasi atau hasil pekerjaan peserta didik yang disimpan dalam suatu bundel. Misalnya, bundelan hasil kerja peserta didik mulai dari tes awal, tugas-tugas, catatan anekdot, piagam penghargaan, keterangan melaksanakan tugas terstruktur, sampai kepada tes akhir. Portofolio ini merupakan kumpulan karya terpilih dari peserta didik, baik perorangan maupun kelompok. Istilah karya terpilih menunjukkan bahwa tidak semua karya peserta didik dapat dimasukkan ke dalam portofolio tersebut. Karya yang diambil adalah karya terbaik, karya yang paling penting dari pekerjaan peserta didik, yang bermakna bagi peserta didik, sesuai dengan tujuan pembelajaran atau kompetensi yang telah ditetapkan.

Penilaian portofolio bertujuan untuk mengukur sejauhmana kemampuan peserta didik dalam membangun dan merefleksi suatu pekerjaan/tugas atau karya melalui pengumpulan (collection) bahan-bahan yang relevan dengan tujuan dan keinginan yang dibangun oleh peserta didik, sehingga hasil konstruksi tersebut dapat dinilai dan dikomentari oleh guru dalam periode tertentu. Jadi, penilaian portofolio merupakan suatu pendekatan dalam penilaian kinerja peserta didik atau digunakan untuk menilai kinerja.

Adapun fungsi penilaian portofolio adalah sebagai berikut :

    1. Portofolio sebagai sumber informasi bagi guru dan orang tua untuk mengetahui pertumbuhan dan perkembangan kemampuan peserta didik, tanggung jawab dalam belajar, perluasan dimensi belajar, dan pembaharuan proses pembelajaran.

   2.Portofolio sebagai alat pengajaran merupakan komponen kurikulum, karena potofolio mengharuskan peserta didik untuk mengoleksi dan menunjukkan hasil kerja mereka.

   3.Portofolio sebagai alat penilaian otentik (authentic assessment).

   4. Portofolio sebagai sumber informasi bagi peserta didik untuk melakukan self-assessment.